KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI

Pusterad – Pusat Teritorial Angkatan Darat
Terakhir diperbarui: 8 Agustus 2025


1. Pendahuluan

Pusterad berkomitmen menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan seluruh informasi yang dikelola, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Kebijakan Keamanan Informasi ini menjadi acuan resmi bagi seluruh personel, mitra, dan pihak yang berinteraksi dengan sistem informasi Pusterad.

Kebijakan ini disusun untuk memastikan seluruh data dan sistem terlindungi dari ancaman, gangguan, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan keamanan nasional.


2. Tujuan Kebijakan

  • Menetapkan standar keamanan informasi yang berlaku di lingkungan Pusterad.

  • Mencegah kebocoran, kerusakan, dan kehilangan informasi.

  • Memastikan hanya pihak berwenang yang dapat mengakses data tertentu.

  • Menjamin keberlangsungan operasional dan komunikasi teritorial.


3. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk:

  1. Seluruh personel militer dan pegawai sipil Pusterad.

  2. Pihak ketiga atau mitra yang mengakses sistem atau informasi Pusterad.

  3. Semua bentuk informasi, termasuk dokumen fisik, data digital, komunikasi elektronik, rekaman, dan arsip.

  4. Semua perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan fasilitas penyimpanan data milik Pusterad.


4. Prinsip Keamanan Informasi

Pusterad menerapkan prinsip CIA (Confidentiality, Integrity, Availability):

  • Kerahasiaan (Confidentiality) – Informasi hanya diakses oleh pihak yang berwenang.

  • Integritas (Integrity) – Informasi dijaga agar tetap akurat, utuh, dan tidak diubah tanpa izin.

  • Ketersediaan (Availability) – Informasi dan sistem selalu tersedia bagi pihak yang berwenang saat dibutuhkan.


5. Pengendalian Akses

  • Semua akses ke sistem dan data dilindungi dengan mekanisme autentikasi yang kuat (kata sandi kompleks, multi-factor authentication, atau kartu identitas elektronik).

  • Hak akses diberikan sesuai peran dan kebutuhan pekerjaan (role-based access control).

  • Akses log dicatat dan diaudit secara berkala.


6. Perlindungan Data

  • Data penting dienkripsi saat disimpan maupun saat dikirim melalui jaringan.

  • Backup data dilakukan secara terjadwal dan disimpan di lokasi aman.

  • Media penyimpanan yang tidak digunakan harus dimusnahkan sesuai prosedur keamanan militer.


7. Keamanan Jaringan dan Sistem

  • Sistem dilindungi dengan firewall, perangkat deteksi intrusi (IDS/IPS), dan perangkat lunak anti-malware.

  • Pemantauan keamanan jaringan dilakukan 24/7 oleh unit terkait.

  • Patch keamanan dan pembaruan perangkat lunak dilakukan secara berkala.


8. Pengelolaan Insiden Keamanan

  • Setiap insiden keamanan, kebocoran data, atau dugaan pelanggaran keamanan wajib dilaporkan segera ke Unit Pengamanan Siber Pusterad.

  • Investigasi dilakukan sesuai protokol keamanan nasional.

  • Tindakan perbaikan (corrective actions) dan pencegahan diimplementasikan setelah insiden.


9. Pelatihan dan Kesadaran

  • Seluruh personel wajib mengikuti pelatihan keamanan informasi secara berkala.

  • Simulasi penanganan insiden (drill exercise) dilaksanakan untuk menguji kesiapan sistem dan personel.


10. Kepatuhan terhadap Regulasi

Seluruh penerapan kebijakan ini mengacu pada:

  • Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

  • Peraturan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat.

  • Standar keamanan informasi nasional dan internasional yang relevan (mis. ISO/IEC 27001).


11. Penegakan Sanksi

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin militer, atau tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku.


12. Perubahan Kebijakan

Pusterad dapat meninjau dan memperbarui Kebijakan Keamanan Informasi ini secara berkala sesuai perkembangan teknologi, ancaman siber, dan kebutuhan operasional.


13. Kontak Keamanan Informasi

Untuk pelaporan insiden atau pertanyaan terkait kebijakan ini:

Pusat Teritorial Angkatan Darat
Alamat: Jl. Setu Cipayung No.27, Kec. Cipayung, Jakarta Timur 13840
Telepon: 021-8441212
Telepon: 021-8441968